Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Bulan Ini, OJK Luncurkan Aturan P2P Lending

Kompas.com - 07/08/2018, 12:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan untuk layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending akan terbit akhir Agustus 2018.

Aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan nantinya akan menjadi payung hukum untuk semua kegiatan fintech di Indonesia.

Peer to peer (P2P) lending merupakan metode peminjaman uang kepada individu atau bisnis di mana pemberi pinjaman dan peminjam dipertemukan secara online atau melalui platform tertentu.

"Kami sebut itu Peraturan OJK terkait Inovasi Keuangan Digital (IKD). Itu sudah hampir final. Kami harap Agustus bisa selesai," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat ditemui di acara CNBC VIP Forum di Hotel JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).

Nurhaida memberikan gambaran, secara garis besar aturan itu akan mengatur secara keseluruhan aspek yang dikerjakan oleh perusahaan fintech yang bergerak di layanan P2P lending.

Aturan tersebut juga akan fokus pada keterbukaan informasi dan transparansi mengenai siapa pemberi pinjaman (lender) dan peminjamnya (borrower).

Selain itu, OJK juga menyertakan aturan tentang regulatory sandbox atau tempat untuk menguji perusahaan fintech mana yang sesuai dan mana yang belum sesuai.

Setelah diuji, baru perusahaan fintech akan menerima izin dari OJK.

"Akan ada tahap untuk regulatory sandbox, tapi peraturan untuk itu akan kami buat lebih detil setelah aturan (P2P lending) ini selesai," tutur Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com