Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Ditjen Hubdat Ingin Kewenangan PPNS Ditingkatkan

Kompas.com - 13/08/2018, 15:05 WIB
Kurniasih Budi

Editor

JAKARTAKOMPAS.com - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berharap, peran dan wewenang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Hubdat dapat ditingkatkan.

Peningkatan kewenangan itu untuk memaksimalkan penertiban dan penindakan angkutan umum yang melanggar ketentuan ODOL (Over Dimension and Over Loading) di jalan.

Selama ini, PPNS Ditjen Hubdat hanya dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL di wilayah terminal dan jembatan timbang.

Sedangkan penindakan pelanggaran ODOL yang terjadi di jalan merupakan wewenang pihak kepolisian.

Baca juga: Kemenhub Bakal Galak Hadapi Truk ODOL

Padahal, pelanggaran ODOL seringkali sudah dapat terindikasi di jalan. Apalagi, data kepolisian mencatat, kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan berat mencapai 70 persen.

Peran PPNS menjadi semakin penting sejak dimulainya penindakan pelanggaran ODOL per 1 Agustus 2018.

Saat ini, pihak Ditjen Perhubungan Darat bersama pihak Kepolisian tengah menyiapkan regulasi yang tepat agar tercipta koordinasi yang baik dan cepat antar instansi.

Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Perhubungan Darat Risal Wasal mengatakan, pemerintah memerlukan semacam petunjuk teknis penindakan seperti apa yang dimungkinkan dilakukan oleh teman-teman PPNS.

Baca juga: Kemenhub: Menambah Dimensi Kendaraan Masuk Ranah Kejahatan

“Ketika ada PPNS menemukan pelanggaran ODOL di jalan, seperti apa koordinasinya dengan pihak kepolisian, kemana harus menghubungi? Ke Polres-kah atau ke Polsek? Supaya angkutan tersebut bisa ditahan dulu karena beresiko keselamatan, karena PPNS tidak berwenang untuk menindak di jalan. Nah, kita perlu rumuskan mekanisme tercepat dan terbaik yang bisa dilakukan antara PPNS dengan pihak kepolisian agar penindakan pelanggaran ODOL di jalan bisa dioptimalkan,” ujar Risal saat diwawancarai di Gedung Graha Lestari, Jumat (10/8/2018).

“Niat kita cuma satu, yaitu bagaimana agar keselamatan di jalan bisa ditingkatkan. Masyarakat saja sudah bisa melaporkan bila ada pelanggaran di jalan. Apalagi PPNS, seberapa luwes mereka bisa lakukan penertiban di jalan,” tambah Risal.

Peningkatan kompetensi PPNS

Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal saat rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 yang digelar pada 8-10 Agustus 2018, Dok. Humas Ditjen Hubad Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal saat rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 yang digelar pada 8-10 Agustus 2018,

PPNS bidang lalu lintas jalan selama ini memiliki peran yang sangat penting sebagai fasilitator dan regulator di bidang lalu lintas jalan, sekaligus memiliki fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum terhadap pelanggaran bidang lalu lintas jalan.

Pada Rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 pada 8 Agustus 2018 lalu, Direktur Pembinaan Keselamatan Risal Wasal berharap, PPNS dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana bidang lalu lintas jalan.

Selama ini, kompetensi PPNS Ditjen Perhubungan Darat baru sampai pada pengumpulan barang bukti, belum sampai kemampuan penyidikan hingga P21.

Oleh karenanya, Kemenhub akan mendorong peningkatan kompetensi PPNS agar dapat melakukan penyidikan hingga P21.

Baca juga: Per 1 Agustus, Muatan Truk Berlebih Akan Diturunkan secara Paksa

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com