Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Ditjen Hubdat Ingin Kewenangan PPNS Ditingkatkan

Kompas.com - 13/08/2018, 15:05 WIB
Kurniasih Budi

Editor

Risal berharap, Indonesia menjadi negara yang aman dalam hal transportasi, di mana setiap orang memiliki kepedulian kepada sesamanya dan rasa malu untuk melanggar peraturan lalu lintas.

“Itu kuncinya menurut saya, kalau sudah punya rasa malu untuk melanggar peraturan lalu lintas, maka saya yakin kecelakaan pasti dapat diminimalisir," kata dia.

Tindakan tegas

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada 1 Agustus 2018 di 3 jembatan timbang yakni Widang, Losarang, dan Balonggandu.

Ditjen Perhubungan Darat melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang sampai pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.

Penerapan pemindahan kelebihan muatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan dengan memperhatikan kesiapan jembatan timbang.

Pada 2019, pemerintah menargetkan 92 jembatan timbang siap menerapkan penindakan ODOL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com