Risal berharap, Indonesia menjadi negara yang aman dalam hal transportasi, di mana setiap orang memiliki kepedulian kepada sesamanya dan rasa malu untuk melanggar peraturan lalu lintas.
“Itu kuncinya menurut saya, kalau sudah punya rasa malu untuk melanggar peraturan lalu lintas, maka saya yakin kecelakaan pasti dapat diminimalisir," kata dia.
Tindakan tegas
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada 1 Agustus 2018 di 3 jembatan timbang yakni Widang, Losarang, dan Balonggandu.
Ditjen Perhubungan Darat melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang sampai pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.
Penerapan pemindahan kelebihan muatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan dengan memperhatikan kesiapan jembatan timbang.
Pada 2019, pemerintah menargetkan 92 jembatan timbang siap menerapkan penindakan ODOL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.