Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kebiasaan Buruk yang Menghambat Terwujudnya Kemerdekaan Finansial

Kompas.com - 20/08/2018, 06:35 WIB
Erlangga Djumena

Editor

KOMPAS.com - Banyak orang bermimpi bisa meraih kemerdekaan finansial. Kebebasan finansial menjadi ultimate goal yang diidam-idamkan di tengah kerja keras memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bayangan tentang kehidupan tanpa lagi dipusingkan oleh masalah uang apalagi utang, menjadi mimpi indah nyaris semua orang.

Namun, ketika hampir semua orang bermimpi meraih kemerdekaan finansial, nyatanya tidak setiap orang menyadari masih menjalankan banyak kebiasaan buruk keuangan yang membuat mimpi tersebut semakin jauh.

Bila Anda memang ingin mewujudkan kemerdekaan finansial, pastikan Anda sudah tidak menjalankan lima kebiasaan buruk ini, seperti dikutip dari situs perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id:

1. Tidak pernah menyusun rencana keuangan

Ketika penghasilan datang, Anda membelanjakan tanpa perencanaan. Kemana saja uang Anda habis, Anda sering tidak bisa menjawab. Berapa uang yang Anda habiskan untuk kebutuhan bersenang-senang seperti jajan, hangout, belanja baju, Anda juga tidak tahu persis. Tabungan juga ala kadarnya.

Ini kebiasaan yang menjadi ciri utama pengelolaan finansial yang buruk. Bila Anda memang ingin meraih kemerdekaan finansial, sebaiknya mulai saat ini Anda membiasakan diri untuk menyusun rencana anggaran dan belanja pribadi. Dengan begitu Anda lebih “sadar” terhadap kondisi keuangan sekaligus bisa menyusun strategi pengelolaan terbaik.

2. Menggunakan kartu kredit layaknya penghasilan sendiri

Kebiasaan ini sangat berbahaya tapi nyatanya banyak, lho, orang yang menganggap kartu kredit sebagai sumber pendapatan mereka. Mereka dengan ringan gesek kartu kredit untuk berbagai hal seperti kartu debit.

Keduanya memang sama-sama alat transaksi nontunai berbentuk kartu. Namun, keduanya sangat berbeda dari sisi sumber pendanaan. Bila Anda berbelanja memakai kartu debit, itu artinya Anda berbelanja memakai uang sendiri yang tersimpan di rekening bank.

Sebaliknya, bila Anda berbelanja memakai kartu kredit, itu artinya Anda berbelanja memakai dana pinjaman dari bank yang bunganya sangat mahal. Selalu ingat, kartu kredit adalah kartu utang. Jadi, gunakan dengan sangat hati-hati.

3. Berutang tanpa perhitungan matang

Zaman sekarang di tengah teknologi internet yang semakin maju, semakin banyak tersedia kanal-kanal pinjaman online yang bisa diakses semudah menjentikkan jari. Syarat sangat mudah bukan tanpa konsekuensi. Pinjaman yang tersedia dengan syarat yang sangat mudah umumnya mematok harga atau bunga yang sangat mahal. 

Hindari mengambil pinjaman tanpa perhitungan yang matang. Bunga yang mahal akan sangat membebani keuangan pribadi Anda.

Selalu ingat untuk membatasi beban utang maksimal 30 persen dari total pendapatan rutin. Misalnya, penghasilan Anda Rp 6 juta per bulan, maka batas cicilan yang boleh Anda ambil adalah Rp 2 juta. Itu adalah nilai total utang mulai dari utang kartu kredit, utang KPR, sampai utang lain-lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com