Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Rp 1 Juta Sudah Bisa Investasi SBR004

Kompas.com - 20/08/2018, 10:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR004 kepada investor individu secara online (e-SBN). Masa penawaran berlangsung mulai 20 Agustus hingga 13 September 2018.

Pada penerbitan SBR004, kupon yang ditawarkan untuk periode tiga bulan pertama sebesar 8,05 persen dengan tenor dua tahun. Jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) dengan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai jatuh tempo. Penyesuaian tingkat kupon dudasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 255 bps atau 2,55 persen.

Direktur Jenderal PPR Luky Alfirman mengatakan, penjualan SBR004 akan menduplikasi SBR003 yang dianggap sukses pada Mei 2018 lalu.

Baca juga: Pemerintah Raup Rp 1,9 Triliun dari Penjualan SBR003

"SBR003 dianggap kurang waktunya hanya dua minggu sehingga SBR004 diperpanjang sampai empat minggu," ujar Luky di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (20/8/2018).

Luky mengatakan, penerbitan SBR merupakan upaya pemerintah memperluas basis investor dalam negeri dengan menyediakan alternatif investasi bagi masyarakat sekaligus mendukung keuangan inklusif.

Untuk SBR003, Kemenkeu berhasil menjaring 5.683 investor baru. Peningkatan terbesar ada pada rentang usia 25-40 tahun. Oleh karena itu, Luky optimistis dengan peluncuran SBR004 dapat mengulangi kisah sukses pendahulunya dengan menjaring lebih banyak investor baru.

Jika pada SBR002 batas minimum pembeliannya Rp 5 juta dan kelipatannya, maka untuk SBR003 dan SBR004 pembelian minimumnya sebesar Rp 1 juta.

"Dengan minimum pembelian lebih rendah, diharapkan partisipasi langsung masyarakat melalui SBR004 makin tinggi," kata Luky.

Luky mengatakan, obligasi tak bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak bisa dicairkan sampai jatuh tempo. Kecuali paa masa pelunasan sebelum jatuh tempo atay early redemption pada Oktober 2019. Pembayaran kupon dilakukan setiap tanggal 20 setiap bulannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com