Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peminjam Tembus 1 Juta Orang, Aftech Gelar Sosialisasi Fintech

Kompas.com - 30/08/2018, 13:51 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Semakin banyaknya masyarakat yang melakukan peminjaman uang melalui perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P) dan cash loan belum diimbangi dengan pemahaman yang baik dari masyarakat tersebut.

Oleh sebab itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menggandeng salah satu fintech yang beroperasi di Indonesia, yakni UangTeman.com untuk menggencarkan pemberian informasi terkait pemahaman tersebut.

“Layanan P2P Lending Cash Loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang unbanked, tetapi layak kredit. Untuk itu asosiasi dan perusahaan-perusahaan fintech gencar memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan P2P Lending Cash Loan,” kata Direktur Aftech Aji Satria Sulaeman saat workshop Fintech ‘Memahami Bisnis Peer to Peer Lending – Cash Loan’ di kantor UangTeman, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Saat ini, tercatat sudah ada 1 juta orang yang menerima pinjaman dari perusahaan fintech P2P lending dan cash loan di Indonesia.

Hal tersebut, kata Aji, menunjukkan bahwa industri fintech terus menunjukkan potensinya dalam mendukung layanan keuangan di Indonesia.

"Salah satu layanan yang menunjukkan pertumbuhan pesat adalah P2P Lending. Saat ini penyaluran kredit P2P Lending mencapai hampir Rp 7,42 triliun dengan jumlah pemberi pinjaman sebanyak 123.000 pihak dan satu juta penerima pinjaman," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko mengatakan betapa pentingnya pemahaman soal perusahaan fintech P2P lending dan cash loan bagi masyarakat.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat terhindar dari tawaran pinjaman online ilegal yang dapat merugikan mereka.

“Masyarakat perlu menghindari menggunakan fintech tak terdaftar yang menawarkan P2P Lending Cash Loan. Praktik ilegal tersebut tidak saja merugikan secara finansial, tetapi juga tidak tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota Aftech," ucap Sunu dalam kesempatan yang sama.

Untuk itu, Sunu mengimbau agar masyarakat memilih perusahaan fintech P2P Lending Cash Loan yang sudah terdaftar di OJK.

"Saat ini sudah 64 perusahaan fintech P2P Lending terdaftar di OJK,” imbuh Sunu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com