Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Aturan Pengendalian 900 Barang Impor Diterbitkan

Kompas.com - 04/09/2018, 14:02 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengendalian 900 komoditas impor.

Bersamaan dengan aturan itu, juga akan disampaikan daftar 900 komoditas atau barang impor konsumsi yang jadi objek pengendalian oleh pemerintah.

"Kenaikan dari impor barang konsumsi, terutama dari Juli lalu dan Agustus ini melonjaknya sangat tinggi, hingga 50 persen lebih growth-nya. Kami akan keluarkan PMK besok pagi yang akan mendetilkan sekitar 900 HS code dari barang-barang komoditas impor konsumsi," kata Sri Mulyani usai rapat di Gedung DPR RI, Selasa (4/9/2018).

Sri Mulyani menyebutkan, jenis barang impor konsumsi yang dikendalikan utamanya adalah yang nilai tambah di dalam negeri tidak terlalu besar namun menggerus cadangan devisa. Selain mengendalikan impor barang konsumsi, pemerintah juga telah menyeleksi proyek-proyek infrastruktur berdasarkan urgensinya untuk mengendalikan impor, terutama dalam hal bahan baku dan barang modal.

"Kami telah menseleksi proyek-proyek yang nanti akan disampaikan oleh menteri terkait, apa-apa yang bisa ditunda, yang belum financial closing, sehingga permintaan untuk devisa bisa dikendalikan," tutur Sri Mulyani.

Posisi terakhir cadangan devisa per akhir Juli 2018 sebesar 118,3 miliar dollar AS. Cadangan devisa sejak awal tahun telah tergerus 13,7 miliar dollar AS dalam rangka stabilisasi nilai tukar rupiah dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com