Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Barang yang Tarif PPh Impornya Naik

Kompas.com - 05/09/2018, 21:09 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 terhadap 1.147 komoditas.

Barang-barang yang pajak impornya naik tersebut telah melalui peninjauan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenko bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kantor Staf Presiden.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan tinjauan terhadap barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017, dan PMK 34/PMK.010/2017.

"Tinjauan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kategori barang konsumsi, ketersediaan produksi dalam negeri, dan memperhatikan perkembangan industri nasional. Dengan demikian maka penyesuaian tarif PPh pasal 22 terhadap 1.147 diberlakukan," sebut Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Djuanda Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).

Baca juga: Diprotes Anggota DPR, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Adapun rincian kenaikan pajak impor tersebut di antaranya adalah 719 barang atau post tarif pajak impornya naik tiga kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Jenis barang yang termasuk di dalamnya merupakan seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan lainnya seperti bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio visual, dan produk tekstil.

"Ada 218 komoditas yang naik empat kali lipat dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari, sabun, sampo, kosmetik, dan peralatan masak atau dapur," kata Sri Mulyani.

Sementara lanjut Sri Mulyani, ada 210 barang naik dari 7,5 persen jadi 10 persen. Adapun jenis barang yang termasuk di dalamnya adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.

Sementara itu, keputusan pemerintah menaikkan pajak impor terhadap 1.147 barang tersebut lantaran nilai impornya sudah terlampau tinggi dibandingkan 2017.

"Nilai impor keseluruhan 1.147 komoditas pada 2017 sebesar 6,6 miliar dollar AS, sedangkan sampai Agustus 2018 saja sudah 5 miliar dollar AS. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi," ucap Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GOTO Catat Rugi Bersih Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024, Susut 78 Persen

GOTO Catat Rugi Bersih Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024, Susut 78 Persen

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com