Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Makin Banyak, Masyarakat Diimbau Lebih Teliti saat Ajukan Kredit Online

Kompas.com - 12/09/2018, 09:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat makin banyak aduan dari konsumen mengenai tata cara penagihan serta denda dan bunga yang tinggi dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal.

Bahkan, tidak sedikit konsumen yang mengaku sampai diteror oleh fintech tempat mereka mengajukan pinjaman dengan tindakan yang melanggar hak-hak konsumen.

"Untuk itu, YLKI meminta konsumen tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com pada Rabu (12/9/2018) pagi.

Tulus menuturkan, konsumen perlu lebih cermat dalam menentukan perusahaan fintech mana yang akan mereka jadikan tempat mengajukan pinjaman. Termasuk dengan membaca secara teliti syarat dan ketentuan yang mereka terapkan bagi para peminjam.

Jika konsumen sudah terlanjur mengajukan pinjaman di perusahaan fintech yang ilegal, Tulus mendorong supaya mereka tidak segan lapor ke polisi bila mengalami hal yang tidak sepatutnya.

Hal yang dimaksud seperti teror dari perusahaan fintech saat menagih utang yang terlambat sampai penggunaan data pribadi peminjam secara sepihak.

Adapun berdasarkan aduan konsumen fintech ilegal, mereka mendapat teror karena telat membayar pinjaman dengan cara ditelepon atau dikirimi pesan melalui WhatsApp dan SMS.

Konsumen juga dikenai denda harian, mulai dari Rp 50.000 sampai bunga pinjaman hingga 62 persen dari utang pokoknya.

"Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan fintech ilegal, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban," tutur Tulus.

YLKI juga mendesak OJK untuk lebih tegas menindak keberadaan fintech ilegal yang jauh lebih banyak dari yang resmi atau terdaftar. Menurut Tulus, dari 300 lebih perusahaan fintech di Indonesia baru sekitar 64 yang telah dapat izin dari OJK.

"YLKI mendesak OJK segera memblokir perusahaan fintech yang tidak punya izin atau ilegal, tetapi sudah beroperasi di Indonesia," ujar Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com