Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wajib Beri Perlindungan Hukum bagi Investor

Kompas.com - 12/09/2018, 16:07 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menyatakan, pemerintah wajib memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor seiring dengan niatan mendorong kolaborasi swasta dan BUMN untuk membangun infrastruktur di sektor maritim.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan banyak dana untuk melakukan pengembangan infrastruktur bidang maritim. Untuk merealisasikan cita-cita pemerintah membangun poros maritim, pembangunan pelabuhan merupakan pekerjaan rumah mendesak.

Dia mencontohkan, untuk mengurai masalah fundamental dari sisi maritim, pekerjaan rumah pemerintah paling pokok yaitu mengembangkan kawasan penopang Tanjung Priok.

"Sudah ada rencana induk Tanjung Priok, namun karena pembangunan infrastruktur pelabuhan penopang membutuhkan dana besar, maka pemerintah harus membuka kemitraan dengan swasta," ujar Siswanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Gandeng Investor, AP II Sebut Pembangunan Bandara Bisa Lebih Cepat

Siswanto menyinggung keseriusan pemerintah untuk mengajak swasta terlibat dalam pengembangan infrastruktur maritim. Menurut dia, investor swasta membutuhkan kepastian perlindungan hukum.

"Contoh paling anyar, yaitu sengketa KCN Marunda yang merupakan perusahaan kemitraan dari swasta dan KBN yang BUMN, namun malah digugat oleh KBN sendiri,” ucap dia.

Dalam kasus KCN Marunda, investor swasta yakni PT Karya Tekhnik Utama (KTU) pada 2004 memenangi tender pengembangan kawasan C01 Marunda yang dilakukan PT Kawasam Berikat Nusantara (KBN). Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan PT Karya Citra Nusantara atau KCN, dengan porsi kepemilikkan KBN sebesar 15 persen dengan goodwill berupa bibir pantai, dan KTU sebanyak 85 persen dengan ketentuan menyediakan seluruh investasi pembangunan dan pengembangan dermaga yang letaknya di perairan.

KCN bertugas membangun infrastruktur berupa Pier 1, 2, dan 3. Total investasi untuk perampungan tersebut telah menyedot dana triliunan rupiah.

Akan tetapi, belakangan KBN merasa tak puas dengan pembagian kepemilikkan. Bahkan, melalui gugatan hukum yang turut melibatkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pemberi konsesi kepada KCN, KBN mengklaim kepemilikan seluruh aset Pelabuhan Marunda.

“Kasus KCN Marunda merupakan salah satu acuan yang mencerminkan kalau pemerintah belum serius menggandeng swasta, siapa yang mau diajak kerjasama dengan mengeluarkan dana triliunan, setelah itu digugat dan diambil seluruh asetnya pula,” kata Siswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com