Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Cabut Izin Penyelenggaran PO Bus yang Kecelakaan di Sukabumi

Kompas.com - 12/09/2018, 21:18 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (9/9/2018). Hal tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Saya menindak tegas dengan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata Perusahaan Otobus Indonesia Indah Wisata. Kita harus mengutamakan aspek keselamatan pada masyarakat, laik jalannya harus terjamin, jumlah penumpang harus sesuai dengan kapasitas bus serta harus menggunakan pengemudi yang profesional atau berpengalaman. Saya tidak mau kejadian serupa terulang kembali," ujar Budi Karya seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi Kemenhub, Rabu (12/9/2018).

Budi Karya menyebutkan, Kemenhub akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek pada lokasi kecelakaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kemenhub akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek seperi perbaikan pada beberapa ruas jalan sekitar lokasi kecelakaan, menempatkan pos pengawasan terpadu Kepolisian dan Dinas Perhubungan pada titik masuk jalan Cikidang, mengumpulkan semua operator untuk dilakukan pembinaan di seluruh wilayah," sebut dia.

Baca juga: Kapolda: Bus Maut yang Tewaskan 21 Orang di Sukabumi, Over Kapasitas

Di sisi lain, Budi Karya juga tak henti-hentinya mengimbau seluruh perusahaan transportasi untuk melakukan rampcheck dan tidak melakukan pelanggaran pada bus terutama angkutan wisata.

Tak hanya penanganan jangka pendek, Budi Karya juga menyebut bakal melakukan penanganan jangka panjang untuk mengusut tuntas kecelakaan ini.

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut menegaskan akan lebih ketat menerapkan peraturan pada angkutan wisata.

"Kami juga akan melakukan penanganan jangka panjang, kita akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar sebelum beroperasi melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengawasan yg lebih ketat terhadap kendaraan wisata," kata Budi Karya.

Sebagai informasi, sebuah bus milik PO Indonesia Indah Wisata mengalami kecelakaan di Sukabumi, Jawa Barat, tiga hari silam.

Kecelakaan itu diduga terjadi karena kondisi jalan berupa tikungan tajam dan turunan dan tidak didukung dengan sopir yang profesional serta uji KIR telah habis sejak 9 Januari 2016.

Bus yang seharusnya berkapasitas 32 orang pun diisi oleh 38 orang. Hingga saat ini, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 23 orang dan korban luka-luka sebanyak 14 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com