Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Targetkan Aturan QR Code Rampung Tahun Ini

Kompas.com - 14/09/2018, 05:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan siap untuk meluncurkan standardisasi transaksi pembayaran dengan fitur quick response code (QR code) tahun ini.

Adapun saat ini sudah ada 12 perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang diberi izin transkasi pembayaran dengan QR code secara terbatas.

"Mudah-mudahan (peluncuran standardisasi QR code) bisa tahun ini," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Gedung BI, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Saat ini, ke 12 PJPS yang telah melakukan transaksi secara terbatas (pilot project) melakukan transaksi dengan standar operasi masing-masing. Adapun peluncuran regulasi transaksi QR code akan dilakukan sesuai dengan hasil akhir dari pilot project tersebut.

Sehingga, diharapkan setelah adanya regulasi QR code maka setiap PJPS dapat melakukan proses transaksi sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat BI.

Onny pun mengakui, proses penyusunan regulasi QR code hingga penyelesaian tak sesuai dengan target.

"Kita hampir sama dengan Thailand yang ternyata baru bisa jalan (regulasi standar QR code) lebih lama dari target," ujar dia.

Dengan adanya peraturan terkait QR code ini juga diharapkan bisa turut mengembangkan transaksi ekonomi digital di Indonesia. Pasalnya, BI juga sedang dalam proses menggenjot penggunaan transaksi ekonomi digital supaya bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sebab, ekonomi digital dinilai dapat membantu dalam menggerakkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak tersentuk perbankan.

Onny menjelaskan, ke depan arah perkembangan ekonomi digital bertujuan pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga mengembangkan perbankan digital serta sistem pembayaran elektronik.

Kemudian, menjaga sistem ekonomi digital yang stabil juga menjadi penting lantaran banyaknya risiko dalam pengelolaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com