Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS: Indeks Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Indonesia Alami Penurunan

Kompas.com - 18/09/2018, 07:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) masyarakat Indonesia di tahun 2018 sebesar 3,66 pada skala 0 sampai 5. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2017 yang berada pada posisi 3,71.

Sebagai informasi, nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebalinya jika nilai IPAK semakin mendekati 0 maka menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap perilaku korupsi.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman. Pada tahun 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86 meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 yang sebesar 3,81. Sebaliknya, indeks pengalaman tahun 2018 sebesar 3,57 atau turun 0,03 poin dibandingkan indkes pengalaman tahun 2017 yang sebesar 3,60

"Pada dimensi persepsi terjadi peningkatan yang kontinyu dari tahun ke tahun yaitu sebesar 3,58 dan mencapai puncaknya 3,86. Artinya persepsi masyarakat sudah anti korupsi. Tetapi dari sisi pengalaman masih fluktuatif. Dari 3,58 jadi 3,8 3,9 kemudian sekarang, 3,7," jelas dia ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Mengapa Masih Ada PNS yang Terlibat Korupsi Belum Dipecat?

Lebih lanjut Suhariyanto menjelaskan, jika dilihat melalui perspektif desa-kota, masyarakat perkotaan memiliki IPAK lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat desa. Jika dirinci, IPAK masyarakat kota 3,81, sedangkan IPAK masyarakat 3,47 poin.

Sementara dari segi tingkat pendidikan, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang masyarakat cenderung semakin memiliki sikap antri korupsi.

"Pada tahun 2018, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,53 untuk SLTA sebesar 3,94 dan di atas SLTA yang palinggi yaitu 4,02 poin," tambah Suhariyanto.

Adapun dari sisi usia, masyarakat usia 60 tahun atau lebih adalah yang paling permisif terhadap korupsi dibanding kelompok usia lain. Di tahun 2018 ini, IPAK masyarkat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,65 poin. Sedangkan untuk uisa 40 hingga 49 tahun sebesar 3,7 poin dan usia 60 tahun ke atas sebesar 3,56 poin.

Suhariyanto menjelaskan, tujuan dilakukannya survei IPAK ini di antaranya adalah untuk mengukur penilaian atau pengetahhuan individu terkait perilaku korupsi di Indonesia. Selain itu juga untuk memberikan masukan penyusunan impelementasi strategi nasional melawan korupsi.

"Jumlah sampel yang digunakan memang masih terbatas 9.919 atau 10.000 lah. Kita lakukan di 34 provinsi. Karena jumlah sampelnya 10.000 penyajiannya baru bisa disajikan pada level nasional tapi bisa dipilah menurut perkotaan dan pedesaan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com