Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Penggunaan Kendaraan Listrik Suatu Keharusan

Kompas.com - 18/09/2018, 18:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menganggap kendaraan listrik merupakan masa depan transportasi di Indonesia. Di Indonesia, neningkatnya jumlah kendaraan menyebabkan degradasi kualitas udara.

Oleh karena itu, perlu ada peraturan yang melahirkan kebijakan standar emisi kendaraan. Adapun kebijakan yang dianggap tepat sebagai solusi yakni pengadaan kendaraan dengan tenaga listrik.

"Penggunaan kendaraan listrik adalah suatu keharusan untuk dilaksanakan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Budi mengatakan, pertumbuhan kendaraan di Indonesia rata-rata sebesar 11,5 persen per tahun. Kendaraan meningkat, otomatis emisi pun semakin tinggi.

Pertumbuhan kendaraan tersebut menyebabkan ketergantungan pada konsumsi bahan bakar sebesar 5 persen pertambahan setiap tahunnya. Oleh karena itu, Budi meyakini kendaraan listrik bisa jadi solusi untuk menekan emisi.

"Selain itu kendaraan listrik merupakan alternatif energi bersih hemat biaya dan menjadi bagian dari kemandirian energi," kata Budi.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, perlu penerbitan polis jenis sertifikat uji, di mana ada standar teknis keselamatan dalam mengemudi. Rencana aksi Kementerian Perhubungan mengenai kendaraan listrik mencakup kelengkapan fasilitas khusus yang memenuhi sertifikasi kendaraan bermotor, yaitu kinerja akumulator listrik, pengendali kecepatan perangkat listrik, pengisian ulang daya listrik, hingga pengujian kebisingan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Budi, Kemenhub mempersiapkan peraturan tentang pengujian kendaraan listrik, mencari referensi spesifikasi teknis alat uji kendaraan listrik, dan melakukan studi kelayakan operasi kendaraan listrik, khususnya untuk angkutan umum.

"Kita sadari, ini bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Kerja keras dan partisipasi dari berbagai pihak diperlukan," kata Budi.

Untuk tahap berikutnya, imbuh Budi, perlu studi yang lebih komprehensif untuk penerapan kendaraan listrik tersebut.

"Termasuk dukungan berbagai pihak untuk mendorong pengembangan teknologi kendaraan menuju Zero Emission Vehicle," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com