Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Kami Gunakan Dana Cadangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Kompas.com - 20/09/2018, 14:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah menggunakan dana cadangan dari APBN 2018 untuk menutup defisit BPJS Kesehatan tahun ini sebesar Rp 4,9 triliun.

Penggunaan dana tersebut, dari soal pencairan hingga pertanggungjawabannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, BPJS, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melihat defisit di dalam BPJS. Kami telah menggunakan dana cadangan Rp 4,9 triliun yang sudah diatur berdasarkan PMK, termasuk cara pencairan dan akuntabilitasnya untuk BPJS," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9/2018).

Selain menggunakan dana cadangan dari APBN, pemerintah juga akan memaksimalkan dana bagi hasil (DBH) dari cukai hasil tembakau (CHT) yang dipungut oleh pemerintah daerah. Namun, Sri Mulyani memastikan pemanfaatan pajak rokok daerah akan lebih diarahkan kepada peningkatan layanan kesehatan ketimbang menambal defisit BPJS Kesehatan.

Baca juga: Dituduh Foya-foya, BPJS Kesehatan Laporkan 2 Akun Instagram ke Polisi

"Dalam hal ini, harusnya dipakai untuk memperkuat pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan untuk pencegahan. Kalau kualitas kesehatan masyarakat banyak yang lebih baik, mereka tidak perlu atau gunakan jasa rumah sakit yang akan meningkatkan tagihan pada BPJS," tutur Sri Mulyani.

Adapun pertimbangan pemerintah mengambil bagian dari DBH di daerah salah satunya karena iuran atau kontribusi beberapa pemda masih lebih rendah dibanding yang mereka laporkan atau submit ke BPJS Kesehatan mengenai jumlah kepesertaan. Meski begitu, hal yang dikedepankan dalam DBH tetap untuk peningkatan layanan kesehatan atau lebih banyak dari sisi penawarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com