Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatalitas Kecelakaan Semakin Tinggi, Santunan Jasa Raharja Meningkat

Kompas.com - 21/09/2018, 21:06 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan, ada peningkatan biaya santunan yang diberikan bagi korban kecelakaan selama 2017 silam. Peningkatan itu didasarkan dari tingkat fatalitas kecelakaan yang semakin tinggi.

"Santunan naik karena fatalitas meningkat, kalau dulu biasanya patah tangan, ini lebih parah. Kalau fatalitas tinggi maka perawatannya jauh lebih besar, lebih lama," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Peningkatan santunan kecelakaan salah satunya diberikan bagi korban kecelakaan yang meninggal.

Amos menyatakan, awalnya santunan bagi korban meninggal akibat kecelakaan adalah Rp 25 juta. Kemudian pihaknya menaikkan 100 persen menjadi Rp 50 juta. Sementara santunan bagi korban luka yang dirawat maksimal Rp 20 juta.

Baca juga: Jasa Raharja: Santunan Kecelakaan Tahun Ini Bisa Lebih dari Rp 2 Triliun

Di sisi lain, walaupun ada peningkatan, Amos memastikan pungutan iuran atau premi untuk pemberian santunan itu tidak naik.

"Kemarin santunan meningkat 100 persen dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, sedangkan iuran yang dikutip tidak meningkat tarifnya dan tetap sama," sambungnya.

Amos melanjutkan, penyaluran santunan kecelakaan tahun ini berpotensi lebih tinggi dibandingkan 2017 silam. Peningkatannya diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

"Tahun 2017 itu santunan (kecelakaan) yang kami bayarkan itu mencapai Rp 1,983 triliun. Sekarang sampai Agustus 2018 saja sudah Rp 1,6 triliun. Kalau diproporsionalkan maka sampai akhir tahun bisa lebih dari Rp 2 triliun," ucap Amos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com