Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tantangan Perbankan Digital

Kompas.com - 27/09/2018, 19:25 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada beberapa tantangan yang dihadapi perbankan dalam membuat sebuah layanan digital. Tantangan tersebut pun saat ini coba ditangani oleh OJK.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari menyatakan ada empat tantangan bagi perbankan ketika meluncurkan layanan digital.

"Yang pertama itu ada disruptive strategies by fintech yang lebih maju. Kemudian kedua ancaman cyber crime, ketiga regulasi, dan terakhir ada variasi karakteristik nasabah," sebut Antonius dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Terkait ancaman cyber crime, Antonius menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi kejahatan nomor satu bagi dunia perbankan, terlebih di era digital seperti sekarang.

Baca juga: OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Layanan Digital Perbankan

"Kalau dulu kejahatan nomor satu itu pencucian uang, sekarang cyber crime sangat berbahaya untuk perbankan. Layanan digital itu rentan risiko cyber crime," imbuh dia.

Sementara itu, terkait tantangan soal regulasi, perbankan dapat dikatakan mengalami kebimbangan dalam membuat layanan digital.

Contohnya terlihat dari pembukaan rekening baru yang menjadi salah satu fitur layanan perbankan digital.

"Misalnya kalau dulu untuk pembukaan rekening harus face to face sekarang regulasi yang ada memperbolehkan bisa pakai teknologi, cukup dengan HP saja bisa dan enggak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah," tutur Antonius.

Tantangan terakhir, yakni variasi karakteristik nasabah, Antonius menyatakan bahwa perbankan mesti mampu membedakan antara nasabah muda hingga pensiunan.

"Mulai dari muda sampai pensiunan punya katakter berbeda, itu yang coba difasilitasi. Usia kelihatan dari volume transaksi. Dari pola pembayaran bisa tahu kesukaan sehingga dari bank jadi bisa dikembangkan dan ada peluangnya," ungkapnya.

Berdasarkan tantangan-tantangan tersebut, OJK pun kemudian menerbitkan peraturan nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum atau POJK Layanan Perbankan Digital.

Dalam POJK tersebut, Antonius menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang dicantumkan sebagai acuan bagi bank penyelenggara untuk membuat layanan digital.

Hal-hal tersebut di antaranya adalah persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah.

Di sisi lain, Antonius meminta kepada perbankan untuk tidak hanya menyediakan layanan perbankan digital yang optimal, melainkan juga mengedepankan keandalan teknologi informasi.

"Tentunya manajemen bank juga perlu memikirkan strategi-strategi pendukung seperti peningkatan manajemen risiko, pemanfaatan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan manajemen internal bank, dan program edukasi kepada nasabah serta masyarakat yang berkelanjutan," sambung dia.

Adapun sampai saat ini, Antonius menyatakan baru ada dua bank dari 114 bank yang memiliki layanan perbankan digital. Keduanya adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan produk Jenius dan BTPN WOW serta DBS dengan Digibank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com