Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rampungkan Perluasan Insentif Pajak Investasi dalam 2 Minggu

Kompas.com - 28/09/2018, 15:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait saat ini sedang merampungkan perluasan insentif pajak dalam rangka investasi. Hal itu dilakukan setelah sektor insentif pajak untuk investasi sebelumnya dinilai belum terlalu menarik bagi investor.

"Kita sedang merumuskan ulang mengenai insentif pajak. Kelihatannya perlu diperluas (sektornya) untuk (meningkatkan) investasi," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jumat (28/9/2018).

Salah satu bentuk insentif pajak dalam rangka investasi yang akan dirumuskan ulang adalah tax holiday. Sebelumnya, pemerintah telah merevisi peraturan tentang tax holiday yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018, menggantikan peraturan terdahulu yaitu PMK Nomor 105 Tahun 2015.

Dalam aturan terbaru, subjek tax holiday bukan lagi Wajib Pajak (WP) baru, melainkan penanaman modal baru. Persentase pengurangan pajaknya juga diberi single rate, yakni 100 persen di mana aturan sebelumnya masih menerapkan rentang antara 10 sampai 100 persen.

Jangka waktu berlakunya tax holiday kini juga diatur berdasarkan nilai penanaman modalnya. PMK 35/2018 mengatur jangka waktu 5 tahun bagi penanaman modal Rp 500 miliar-kurang dari Rp 1 triliun, 7 tahun bagi penanaman modal Rp 1 triliun-kurang dari Rp 5 triliun, 10 tahun untuk Rp 5 triliun-kurang dari Rp 15 triliun, 15 tahun untuk Rp 15 triliun-kurang dari Rp 30 triliun, dan 20 tahun untuk penanaman modal minimal Rp 30 triliun.

Tax holiday sekarang turut memberlakukan masa transisi dengan pengenaan rate 50 persen selama 2 tahun dan cakupan industrinya terdiri dari 17 industri pionir. Adapun industri pionir yang dimaksud di antaranya pembangkit tenaga listrik, infrastruktur ekonomi, komponen utama mesin, bahan baku farmasi, hingga petrokimia.

"Kapan selesainya, perlu waktu mungkin seminggu dua minggu ini. Kemudian ada kebijakan lain, saya belum waktunya cerita sekarang," tutur Darmin.

Adapun yang menjadi alasan sektor industri dalam tax holiday belum terlalu menarik karena pada dasarnya itu mewakili industri yang penting bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun, belum banyak yang mau berinvestasi di sana karena sektor yang dimaksud merupakan andalan dari masing-masing negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com