Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Rujukan Pasien ke RS Kelas A dan B Berkurang 3-4 Persen

Kompas.com - 02/10/2018, 14:31 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin mengatakan, penerapan sistem rujukan online membawa dampak yakni berkurangnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit kelas B maupun A.

Rumah sakit tipe A dan B adalah rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap, termasuk dokter spesialis.

“Memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit, namun jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3-4 persen saja,” ujar Arief di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (2/10/2018).

Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang pasien terutama JKN-KIS yang memang membutuhkan rujukan langsung ke rumah sakit kelas B atau A, maka bisa langsung tanpa harus melewati rujukan bertahap ke rumah sakit kelas D atau C.

“Hal lain yang kami jaga dalam implementasi sistem rujukan online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan,” tegas Arief.

Pergeseran distribusi antarkelas rumah sakit ini tentu berdampak pada efisiensi anggaran yang harus ditanggung BPJS Kesehatan kepada rumah sakit rujukan.

Arif menjelaskan bahwa efisiensi ini bukan merupakan tujuan utama dari terselenggaranya rujukan online, tapi lebih kepada ada kepastian dan kemudahan yang diperoleh.

“Bukan efisiensi semata tujuannya. Namun, kemudahan dan kepastian, kalau kita melihat rumah sakit sudah tidak antre dan orang nunggu lama sistem ini berhasil,” ujar Arief.

Arief membenarkan adanya efisiensi, tapi ia enggan menyebutkan berapa besar efisiensi tersebut. “Efisiensi pasti ada, tapi angkanya kecil,” ucapnya.

Saat ini, agar sistem rujukan online bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan sesuai harapan, BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.

Hingga kini hanya sebagian Fasilitas Kesehatan Tingkat Peratam (FKTP) yang bisa menerapkan rujukan online, sedangkan sisanya masih menual. Rujukan online inipun tidak berlaku untuk pasien rawat inap, karena hingga kini hanya berlaku untuk pasien rawat jalan saja.

Di Indonesia, terdapat lima kelas rumah sakit yaitu kelas A, B, C, dan D. Hal yang membedakan masing-masing kelasnya terletak pada fasilitas dan penunjang medis.

Rumah Sakit Kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah. Rumah sakit ini menjadi rujukan tertinggi dari pasien BPJS Kesehatan.

Sementara itu RS kelas B adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.

Adapun RS kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. 

RS kelas D adalah rumah sakit transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com