Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Ini Kata Asosiasi

Kompas.com - 22/09/2018, 13:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Ini bukti nyata kearifan Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan kesehatan masyarakat sebagaimana mandat Konstitusi," ujar Ismanu dalam pernyataan resmi, Sabtu (22/9/2018).

Perpres pemanfaatan dana cukai untuk kesehatan ini, menurut Ismanu, relevan dengan karakteristik regulasi Industri Hasil Rokok (IHT) yang mengedepankan kepentingan rakyat.

"Karakteristik IHT di Indonesia itu berbeda dengan IHT di manapun muka bumi. Sebab, di Indonesia mayoritas jenis kretek kuat berakar dalam kultur sosial ekonomi Nusantara, perkebunan tembakau, cengkeh dan rempah-rempahnya dihasilkan dari perkebunan rakyat," ungkap Ismanu.

Lebih lanjut, Ismanu mengatakan, kepedulian  terhadap kesehatan masyarakat dengan menyalurkan sebagian hasil pajak daerah retribusi daerah (PDRD) ke BPJS Kesehatan adalah paling tepat, dan terkoordinasi.

"PDRD merupakan pajak "On Top" sebagai pajak tambahan yang wajib bayar bagi penikmat rokok. Pajak jenis ini tidak didapatkan di komoditas lain. Walaupun sudah bayar cukai ditambah PPN wajib ditambah 10 persen PDRD," jelas Ismanu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah juga mendorong pemanfaatan pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan bisa sampai lebih dari Rp 10 triliun untuk keseluruhan tahun ini.

"PMK turunan untuk mengatur pajak rokok menutup defisit BPJS Kesehatan sedang kami proses bersama Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati). Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama PMK-nya bisa segera terbit," tutur Mardiasmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com