Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Akui Pembatasan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Belum Efektif

Kompas.com - 03/10/2018, 14:21 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui peraturan pembatasan kendaraan yang mengangkut muatan berlebih (Overdimension and Overloading/ODOL) yang berlaku pada 1 Agustus 2018 lalu belum berlaku efektif.

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi pembiaran atau pemakluman oleh beberapa pihak terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa barang dengan kapasitas berlebih.

Dirinya menargetkan pada tahun 2019 mendatang pembatasan kendaraan dengan muatan dan beban ODOL ini dapat berlaku efektif pada pertengahan tahun 2019.

"Saya harapkan dalam satu tahun semua efektif, 2019 pertengahan sudah nggak boleh ada lagi ODOL," ujar Budi Karya kepada Kompas.com sebelum acara Forum Perhubungan bertema “Sudah Cukup Pembiaran Over Dimension and Over Load (Odol)” Rabu, (3/10/2018).

Pihaknya mengatakan, Kementerian Perhubungan akan terus meneurs melakukan sosiasilasi terkait pembatasan ODOL ini untuk supaya aksi law enforcement tidak perlu dilakukan.

Sehingga, dia meminta seluruh stakeholder, baik dari pengusaha truk atau angkutan barang lain berkoordinasi agar muncul kesadaran untuk tidak mengangkut barang secara berlebih.

Fenomena ODOL yang selama ini marak di Indonesia. Hal itu tak hanya merugikan pengendara truk karena naiknya risiko kecelakaan, tetapi juga hal itu bisa merugikan pihak lain karena merusak bisa kondisi badan jalan.

"Yang terjadi sekarang ini tidak bisa diteruskan. Kami minta stakeholder kalau detik untuk segera menindaklanjuti, agar ODOL suatu waktu tidak ada lagi," jelas Budi.

Adapun dalam masa transisi ini, Budi menjelaskan beberapa angkutan barang akan diberi kelonggaran. Seperti kendaraan angkutan sembako, semen, dan pupuk.

"Angkutan bahan pokok itu kami masih tolerir, tapi jangan kemudian karena membawa barang logistik tapi kemudian dengan sengaja melanggar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com