Untuk mendukung efisiensi dari pengetatan peraturan kendaraan ODOL ini pun Menhub menawarkan beberapa opsi kendaraan lain, seperti menggunakan kereta api atau kapal laut.
Namun, ada satu hal yang masih mengganjal bagi para pelaku usaha sebelum memindahkan muatannya ke kereta api. Tarif kereta api masih dianggap lebih mahal ketimbang menggunakan truk.
"Tentunya itu harus menjadi pertimbangan karena jangan sampai pemilik barang ini merasa begitu dipindahkan ke KAI (kereta api) malah dia mendapat beban (biaya) yang lebih berat," ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Edi berpendapat, idealnya tarif pengangkutan muatan logistik menggunakan kereta api harus sama dengan pengangkutan muatan menggunakan truk atau melalui jalan raya. Oleh sebab itu, dia menyatakan membutuhkan masukan dari para pemilik usaha untuk bisa mengetahui perbandingan tarif antara kereta api dan truk.
"Kami harapkan mendapat masukan dari para pemilik barang. Kalau mereka angkut lewat jalan raya berapa dan berapa yang bisa kita tawarkan supaya mereka mau pindah," imbuh Edi.
Untuk membuat tarif lebih kompetitif, Menhub pun sepakat adanya kemungkinan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang dibebankan kepada kereta api logistik.
Terkait dengan hal ini, Menhub akan menyurati Kementerian Keuangan agar dapat menghapuskan PPN yang dibebankan kepada angkutan logistik dengan kereta api sebagai benuk insentif agar pelaku usaha beralih dari angkutan jalan ke kereta api.
"Saya setuju dan akan membuat surat untuk Menteri Keuangan agar memberian insentif, itu akan menjadi daya tarik," ujar Budi Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.