Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) yang anggotanya terdiri dari perusahaan bank kustodian seperti PT. Bank BCA, PT. Bank Mandiri, PT. Deustche Bank, dan sebagainya.
Asosiasi Bank Agen Penjual Reksa Dana Indonesia (ABAPERDI) yang anggotanya terdiri dari perusahaan bank agen penjual reksa dana seperti HSBC, Citibank, Commbank, Bank Panin dan sebagainya.
Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII) yang anggotanya terdiri dari perorangan pemegang izin Wakil Manajer Investasi Indonesia.
Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (Dewan APRDI) yang anggotanya terdiri dari pihak saja yaitu AMII, ABKI, PWMII, ABAPERDI dan PWMII.
Jika digambarkan, struktur asosiasi adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan penjelasan di atas, asosiasi dalam industri pengelolaan investasi di atas menjadi wadah untuk saling interaksi bagi anggota, mengirimkan perwakilan dalam diskusi dengan regulator, melakukan atau menfasilitasi sosialisasi jika ada peraturan baru kepada anggota, dan menyelenggarakan sertifikasi dan pelatihan.
Berdasarkan peraturan, salah satu syarat untuk bisa bekerja sebagai tenaga pemasar di perusahaan agen penjual dan atau manajer investasi adalah memiliki izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) setiap 2 tahun sekali yang diselenggarakan oleh asosiasi yang diakui OJK.
Demikian pula jika anda ingin menjadi pengelola dana di perusahaan manajer investasi, maka wajib memiliki izin WMI (Wakil Manajer Investasi) dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) setiap 2 tahun sekali yang diselenggarakan oleh asosiasi yang diakui OJK.
Saat ini, PWMII melalui Panitia Standar Profesi Manajer Investasi (PSP-MI) menyelenggarakan ujian sertifikasi untuk izin WMI. Sementara Dewan APRDI menyelenggarakan ujian sertifikasi untuk izin WAPERD. Untuk kegiatan PPL setiap 2 tahun sebagai syarat perpanjangan WMI dan WAPERD juga diselenggarakan oleh Dewan APRDI.
Demikian semoga bermanfaat.
*) Tulisan merupakan pendapat pribadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.