Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maybank Jalin Kemitraan Lindung Nilai Syariah dengan PT SMI

Kompas.com - 11/10/2018, 21:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) bekerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), melalui penyediaan Foreign Currency Hedging iB, atau produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah, kepada SMI.

Foreign Currency Hedging iB yang disediakan untuk PT SMI diimplementasikan melalui mekanisme transaksi Cross Currency Hedging iB.

Mekanisme itu merupakan perjanjian antara 2 pihak untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) sesuai kompleksitas transaksinya. Kemitraan lindung nilai ini bernilai sebesar 128 juta dollar AS, menjadikannya sebagai kemitraan strategis sharia hedging pertama terbesar di Indonesia.

“Foreign Currency Hedging iB juga sangat relevan dalam kondisi volatilitas nilai tukar saat ini sebagai mitigasi risiko manajemen dan pengelolaan keuangan yang prudent. Kami harap transaksi ini dapat menjadi cikal bakal sumber pendanaan alternatif bagi perusahaan pembiayaan dan melakukan pengelolaan risiko nilai tukar dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Adapun Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar.

"Kemitraan lindung nilai merupakan wujud nyata dukungan Maybank Indonesia kepada korporasi, termasuk BUMN dalam mengelola pinjaman khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar," sebut Taswin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com