Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: NPL Fintech P2P Lending Ada Dikisaran 1 Persen

Kompas.com - 21/10/2018, 05:45 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rasio non-performing loan (NPL) teknologi finansial (fintech) berbasis peer-to-peer (P2P) lending berada di kisaran 1 persen.

"NPL P2P lending itu berkisar di 1 persen. Kadang-kadang 0,9. Sempat naik ke 1 persen, naik lagi 1,2 persen, 1,3 persen, kemudian turun lagi,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Dia menjelaskan, NPL tersebut naik turun karena pelaku fintech P2P lending bertambah setiap bulannya.

“Jadi ada yang baru. Pemain baru ini belum begitu memahami environment investasinya. Kadang-kadang NPL-nya lebih tinggi, tapi setelah 1-3 bulan turun lagi," tutur Hendrikus.

Untuk itu, OJK mengimbau kepada seluruh perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar untuk selalu melaporkan NPL-nya secara rutin. Hal ini dilakukan agar NPL para pemain bisnis ini dapat dikontrol oleh OJK sebagai regulator.

“Kami mewajibkan semua fintech P2P lending yang terdaftar di OJK itu harus selalu melaporkan posisi NPL-nya dari waktu ke waktu. Kalau ada penyelenggara fintech P2P yang mungkin lalai belum melaporkan NPL-nya maka laporkan ke kami. Karena itu kewajiban," jelas Hendrikus.

Pelaporan NPL ini sangat diperlukan untuk mengetahui besaran keseluruh secara umum NPL fintech P2P lending. Namun demikian, pihaknya telah memberikan batas besaran NPL untuk seluruh perusahan fintech P2P lending.

"Kalau selama ini kan data kita menunjukan kisaran 1 persen, atau dengan kata lain 1 persen jangan melampaui 2 persen,” ujarnya.

Hendrikus menerangkan bahwa besaran NPL ini tidak terlalu relevan pada industri P2P lending. Ini karena NPL pada P2P lending berbeda dengan perbankan. Walaupun begitu, pihaknya tetap menghitung besaran NPL para pemain untuk memonitor performa mereka.

“Tetap kami hitung (NPL), karena ini merupakan alat monitoring OJK seberapa bagus untuk skor industri ini,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com