Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: NPL Fintech P2P Lending Ada Dikisaran 1 Persen

Kompas.com - 21/10/2018, 05:45 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rasio non-performing loan (NPL) teknologi finansial (fintech) berbasis peer-to-peer (P2P) lending berada di kisaran 1 persen.

"NPL P2P lending itu berkisar di 1 persen. Kadang-kadang 0,9. Sempat naik ke 1 persen, naik lagi 1,2 persen, 1,3 persen, kemudian turun lagi,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Dia menjelaskan, NPL tersebut naik turun karena pelaku fintech P2P lending bertambah setiap bulannya.

“Jadi ada yang baru. Pemain baru ini belum begitu memahami environment investasinya. Kadang-kadang NPL-nya lebih tinggi, tapi setelah 1-3 bulan turun lagi," tutur Hendrikus.

Untuk itu, OJK mengimbau kepada seluruh perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar untuk selalu melaporkan NPL-nya secara rutin. Hal ini dilakukan agar NPL para pemain bisnis ini dapat dikontrol oleh OJK sebagai regulator.

“Kami mewajibkan semua fintech P2P lending yang terdaftar di OJK itu harus selalu melaporkan posisi NPL-nya dari waktu ke waktu. Kalau ada penyelenggara fintech P2P yang mungkin lalai belum melaporkan NPL-nya maka laporkan ke kami. Karena itu kewajiban," jelas Hendrikus.

Pelaporan NPL ini sangat diperlukan untuk mengetahui besaran keseluruh secara umum NPL fintech P2P lending. Namun demikian, pihaknya telah memberikan batas besaran NPL untuk seluruh perusahan fintech P2P lending.

"Kalau selama ini kan data kita menunjukan kisaran 1 persen, atau dengan kata lain 1 persen jangan melampaui 2 persen,” ujarnya.

Hendrikus menerangkan bahwa besaran NPL ini tidak terlalu relevan pada industri P2P lending. Ini karena NPL pada P2P lending berbeda dengan perbankan. Walaupun begitu, pihaknya tetap menghitung besaran NPL para pemain untuk memonitor performa mereka.

“Tetap kami hitung (NPL), karena ini merupakan alat monitoring OJK seberapa bagus untuk skor industri ini,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com