Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Tata Kelola Baru Cadangan Beras Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

Kompas.com - 01/11/2018, 10:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai.

"Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat. Selain itu juga sebagai bantuan pangan luar negeri dan kerja sama internasional," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima. 

Agung mengatakan itu pada seminar nasional “Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurut Agung, dalam praktiknya proses pengelolaan cadangan pangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ini karena perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut Agung mengatakan, idealnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang harus dikuasai Badan Urusan Logistik (Bulog) minimal 1,2 juta ton. Apalagi dengan sistem pengelolaan baru melalui pelepasan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok cadangan beras pemerintah (CBP) akan dalam kisaran aman.

Agung juga menegaskan bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan 2 regulasi terbaru terkait CBP sebagaimana amanat dari UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dan Permentan 38/2018 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

"Kedua Permentan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan CBP," tegas Agung.

Untuk menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Pertanian, Bulog wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi dalam pada seminar nasional ?Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah? yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018). Dok. Humas Kementerian Pertanian RI Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi dalam pada seminar nasional ?Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah? yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018).
Pengadaan CBP sendiri, menurut Agung, harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun apabila dalam hal pengadaan CBP tidak mencukupi, dapat dilakukan melalui pengalihan dari stok operasional Bulog.

Dari sisi pelepasan CBP, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2018, Bulog menyampaikan permohonan pelepasan CBP kepada Menteri Pertanian dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan kondisi mutu CBP.

Berdasarkan usulan Perum Bulog itu, Menteri Pertanian selanjutnya membuat usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan rapat koordinasi terbatas.

Agung juga menjelaskan ada beberapa mekanisme pelepasan CBP. Pertama, melalui  penjualan, dengan ketentuan harga beras di bawah harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, melalui pengolahan yang dilakukan untuk memperbaiki mutu beras. Ketiga, penukaran, dilakukan untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik.

Keempat Hibah, yang diperuntukkan bagi bantuan sosial atau kemanusiaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Whats New
Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com