Tidak kalah pentingnya dengan cadangan pangan pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.
Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Begitu pula dengan pengelolaan cadangan pangan, sesuai UU 23/2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan cadangan pangan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah menerbitkan perda no. 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan sebagai bentuk komitmen daerah menyediakan cadangan pangan.
Perlu diketahui, seminar nasional ini bertujuan membangun pemahaman di antara pemangku kepentingan, mengidentifikasi segala permasalahan, mensinkronisasikan berbagai kebijakan, dan merumuskan langkah-langkah strategis, serta saran-saran alternatif kebijakan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.