Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Terima Pengaduan Ratusan Korban Pinjaman Online

Kompas.com - 05/11/2018, 13:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan pinjaman online. Pasalnya sejak bulan Mei, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjaman online atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.

"Hal ini dilakukan karena maraknya pelanggaran hukum atas beroperasinya pinjol (pinjaman online," sebut LBH Jakarta melalui unggahan di laman Facebooknya, Senin (5/11/2018).

Di dalam unggahan yang juga disertai poster dengan tajuk Jahatnya Pinjaman Online tersebut LBH Jakarta mengungkapkan beberapa modus penagihan pihak P2P lending kepada peminjam, yaitu seluruh data pribadi diambil dari ponsel milik peminjam, kemudian penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam saja.

"Melainkan kepada seluruh nomor kontak yang ada dalam handphone milik peminjam," tulis mereka.

Baca juga: Waspadai Penipuan Pinjaman Online, Inilah Ciri-Cirinya

Modus lainnya adalah penagihan dilakukan dengan cara memaki, mengancam bahkan dalam bentuk pelecehan seksual. Di dalam kasus pinjaman online yang dinarasikan, salah seorang debitor P2P lending berinisial FY diminta pihak "pinjol UC" untuk menari telanjang di rel kereta agar pinjamannya bisa lunas.

Selain itu, bunga pinjaman yang tidak terbatas, penagihan yang tidak kenal waktu, nomor kontak pinjaman online yang tidak tersedia, serta alamat perusahaan yang tidak jelas.

" Masih ada banyak peminjam yang datang ke LBH Jakarta dari hari ke hari dan mengeluhkan berbagai macam hal," sebut LBH Jakarta.

Terkait pembentukan posko pengaduan oleh LBH Jakarta ini, pihak Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Suleiman, belum mau memberi keterangan ketika dihubungi oleh Kompas.com.

Dia mengatakan, masih akan merundingkan hal ini dengan beberapa pihak terkait sore nanti.

"Masih mau dirapatkan sore nanti," ujar Ketua Aftech Ajisatria Suleiman.

Keberadaan perizinan fintech P2P lending telah diatur dalam Peratutran Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2018 terdapat 73 penyelenggara fintech P2P lending lending yang telah resmi terdaftar. Selain itu, masih ada 217 perusahaan tekfin P2P lending yang saat ini tengah mengajukan izin untuk bisa diakui OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com