Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: Pinjaman Online yang Terbukti Langgar Aturan akan Dicoret dari OJK

Kompas.com - 07/11/2018, 12:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech yang melakukan pelanggaran dalam melakukan penagihan, akan dicoret dari keanggotaan asosiasi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, secara otomatis pihak yang bersangkutan juga tercoret dari daftar fintech pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending OJK.

"Kalau dilakukan oleh anggota kami, mereka kita cabut keanggotaannya sehingga mereka otomatis tidak lagi terdaftar di OJK," ujar Sunu ketika memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (6/11/2018).

Namun, proses pencabutan keanggotaan tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Asosiasi harus melakukan pencabutan secara prosedural.

Sunu menjelaskan, pemberian sanksi kepada anggota asosiasi yang melakukan pelanggaran aturan akan dilakukan oleh komite etik yang sebelumnya sudah perna dibentuk.

"Komite etik itu isinya lawyer yang melihat dampak dari sisi hukum, sosial, dan dampaknya ke industri," jelas Sunu.

Adapun AFPI sendiri hingga saat ini mengaku belum mendapatkan laporan mengenai anggotanya yang melakukan pelanggaran terkait proses penagihan yang tak wajar dan diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Namun, pihak LBH Jakarta menyatakan pengaduan tidak hanya ditujukan kepada fintech pinjaman online ilegal saja, tetapi juga kepada fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

"Pelanggaran tersebut dalam bentuk perhitungan bunga yang nggak jelas, pelecehan seksual, penagihan yang tidak dilakukan kepada konsumen saja, dan pelanggaran lainnya yang nggak beda-beda jauh juga sama pinjaman online terdaftar," ujar Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com