Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: Pinjaman Online yang Terbukti Langgar Aturan akan Dicoret dari OJK

Kompas.com - 07/11/2018, 12:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech yang melakukan pelanggaran dalam melakukan penagihan, akan dicoret dari keanggotaan asosiasi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, secara otomatis pihak yang bersangkutan juga tercoret dari daftar fintech pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending OJK.

"Kalau dilakukan oleh anggota kami, mereka kita cabut keanggotaannya sehingga mereka otomatis tidak lagi terdaftar di OJK," ujar Sunu ketika memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (6/11/2018).

Namun, proses pencabutan keanggotaan tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Asosiasi harus melakukan pencabutan secara prosedural.

Sunu menjelaskan, pemberian sanksi kepada anggota asosiasi yang melakukan pelanggaran aturan akan dilakukan oleh komite etik yang sebelumnya sudah perna dibentuk.

"Komite etik itu isinya lawyer yang melihat dampak dari sisi hukum, sosial, dan dampaknya ke industri," jelas Sunu.

Adapun AFPI sendiri hingga saat ini mengaku belum mendapatkan laporan mengenai anggotanya yang melakukan pelanggaran terkait proses penagihan yang tak wajar dan diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Namun, pihak LBH Jakarta menyatakan pengaduan tidak hanya ditujukan kepada fintech pinjaman online ilegal saja, tetapi juga kepada fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

"Pelanggaran tersebut dalam bentuk perhitungan bunga yang nggak jelas, pelecehan seksual, penagihan yang tidak dilakukan kepada konsumen saja, dan pelanggaran lainnya yang nggak beda-beda jauh juga sama pinjaman online terdaftar," ujar Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com