Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Gubernur Sulut soal Industri Perikanan yang Terpukul

Kompas.com - 14/11/2018, 19:39 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menumpahkan unek-uneknya terkait kondisi industri perikanan di daerahnya yang terpukul sejak 4 tahun lalu.
 
Sejumlah regulasi yang di keluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai menjadi penyebab terpukulnya industri perikanan di Sulawesi Utara.

"Sejak empat tahun yang lalu kondisi industri perikanan maupun para nelayan berdampak signifikan kepada perekonomian di Sulawesi Utara," ujarnya saat menjadi pembicara dalam acara diskusi Sumbang Pemikiran Kadin dalam RPJMN 2020-2024 di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Pada 2014 tutur dia, 7 pabrik industri perikanan kaleng di Indonesia berada di Bitung, Sulawesi Utara. Namum sejak 2015, pabrik-pabrik tersebut mengalami kekurangan pasokan ikan.

Baca juga: Kadin Sebut Ada Gejala Deindustrialisasi di Sektor Perikanan

Saat ini kata dia, kondisinya sangat parah. Pabrik-pabrik pengolahan ikan tersebut kolaps akibat kekurangan pasokan bahan baku ikan.

Para pengusaha kata Olly, merasa sejumlah aturan yang di keluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat memberatkan.

"Kendala kami yakni regulasi yang ada di pemerintah pusat. Saya sangat mengharapkan di pemerintahan pusat bisa menyelesaikan masalah ini," kata dia tanpa menyebut aturan tersebut.

Namun ia menyebutkan, akibat aturan KKP itu, kapal-kapal perikanan di Sulawesi Utara tidak bisa beroperasi karena dianggap kapal eks asing.

Baca juga: Puji Menteri Susi Berdedikasi, Menteri Perikanan Norwegia Ingin Bertemu di Bali

Sementara itu pemerintah pusat kata dia juga lambat dalam memberikan izin sejumlah kapal beroperasi. Padahal beroperasinya kapal-kapal itu bisa memberikan pasokan ikan kepada industri perikanan.

Selain itu ucap dia, pemerintah juga mempersulit upaya impor ikan untuk memenuhi pasokan industri perikanan di Sulawesi Utara

"Regulasi sangat menghambat misalnya toh kalau industri ini akan mengimpor ikan, untuk memenuhi kebutuhan industri, tidak bisa masuk langsung ke Bitung juga. Harus lewat Surabaya saat impor barang. Ini regulasi yang sangat menghambat," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat TikTok Anggap Isu 'Predatory Pricing' Hanya Mitos

Saat TikTok Anggap Isu "Predatory Pricing" Hanya Mitos

Whats New
Perjalanan Kaesang, Sebut Gaji Pejabat Kecil hingga Dilaporkan Dugaan Pencucian Uang

Perjalanan Kaesang, Sebut Gaji Pejabat Kecil hingga Dilaporkan Dugaan Pencucian Uang

Whats New
Hindari Pinpri, Jauhi Perilaku Konsumtif

Hindari Pinpri, Jauhi Perilaku Konsumtif

Whats New
Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com