Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapapun Bisa Menang di Lelang Barang Milik Negara...

Kompas.com - 15/11/2018, 19:10 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buang jauh-jauh anggapan lelang barang negara rumit dan tertutup. Nyatanya, kini lelang barang milik negara bisa diakses siapa saja, di mana saja, secara online.

Terobosan lelang online di website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan kini ada di portal lelang.go.id, membuat ikut lelang seperti beli kucing dalam karung. Siapa saja memiliki kesempatan untuk ikut dan memenangkan lelang barang milik negara.

"Selama ini kalau kita dengar kata-kata lelang, apalagi lelang yang dilakukan oleh suatu kementerian, ini kadang-kadang masih banyak yang memandang bahwa lelang itu berbelit-belit. Lelang sulit diakses, hanya orang orang tertentu yang bisa mengaksesnya," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam sambutan di acara acara peluncuran Domain lelang.go.id di kompleks Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dengan lelang online kata dia, semua orang punya kesempatan yang sama ikut lelang. Bahkan tanpa perlu hadir secara langsung di tempat pelelangan. Semua dilakukan secara online.

Baca juga: Tertarik Ikut Lelang Online Kemenkeu? Simak Caranya!

"Kemenkeu sendiri tidak ada saling menutupi, semua terbuka. Dulu kan ada yang mengatakan hanya beberapa pejabat saja yang bisa mengakses, yang menang sudah di perkirakan, nah ini anggapan itu harus kita hilangkan," kata Mardiasmo.

"Apalagi sekarang jaman milenial, zaman now, ini harus menjadi pertimbangan penting karena masyarakat menggunakan teknologi informasi. Kalau kita lakukan lelang dengan konvensional ya informasi yang masuk peserta lelang juga terbatas," tambah dia.

Pada acara peluncuran portal lelang.go.id, Kemenkeu juga menandatangai nota kesepahaman dengan sejumlah bank dalam kerjasama informasi lelang.

Dengan kerja sama itu, bank saling memberikan tautan informasi lelang barang milik negara kepada para nasabahnya sehingga bisa mengakses lelang yang dilakukan oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com