Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pulang Devisa, Ekportir Bisa Dapat Potongan Pajak Deposito 0 Persen

Kompas.com - 17/11/2018, 16:49 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan berbagai kemudahan kepada para eksportir khusus sumberdaya alam (SDA) yakni pertambangan, perikanan, kehutanan dan perkebunan. Hal itu terdapat di dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI.

Dalam paket kebijakan itu, pemerintah mewajibkan eksportir SDA membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia dan masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

"Sekarang DHE masuk dan harus dilaporkan dan ditempatkan di dalam rekening khusus pada bank devisa nanti akan diatur oleh Bank Indonesia," ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Pemerintah tidak mewajibkan DHE di konversi ke rupiah. Artinya, eksportir tetap bisa menyimpan DHE dalam mata uang dollar AS di deposito.

Namun eksportir yang menyimpan DHE dalam dollar AS tak akan mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito seperti ekportir yang menyimpan DHE dalam rupiah.

Untuk simpanan dollar AS, PPh deposito sebesar 10 persen untuk 1 bulan, 7,5 persen untuk 3 bulan, 2,5 persen untuk 6 bulan, dan 0 persen untuk simpanan lebih 6 bulan.

Adapun eksportir yang menyimpan DHE dalam rupiah akan dapat potongan PPh 7,5 persen dalam 1 bulan, 5 persen untuk 3 bulan dan 0 persen untuk simpanan di atas 6 bulan.

Meski tidak wajib mengkonversi DHE ke rupiah, eksportir bisa dikenai sanksi. Namun sanksi itu bukan karena menyimpan DHE dollar AS namun karena tidak melaporkan DHE sesuai ketentuan.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari tak dapat melakukan ekspor. denda, hingga pencabutan izin usaha.

"Ketentuan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia," kata Elen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com