Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Aset Merpati Airlines, Kemenkeu Akan Koordinasi dengan BUMN

Kompas.com - 18/11/2018, 12:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kemungkinan beroperasinya kembali Merpati Nusantara Airlines.

Maskapai tersebut batal pailit setelah Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mereka ajukan. Merpati berpotensi kembali beroperasi setelah mati suri sejak 2014 lalu.

"Kami akan terus melakukan kerjasama dengan BUMN dalam rangka untuk bagaimana menggunakan aset yang ada secara semaksimal mungkin," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Politeknik Keuangan Negara STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Menhub Tak Jamin Merpati Airlines Bisa Operasi Tahun Depan

Sri Mulyani enggan menjelaskan lebih jauh soal penggunaan kembali aset-aset Merpati. Terkait suntikan investor, ia menyerahkannya kepada Kementerian BUMN.

"Tata kelola kredibilitas dari investor itu semuanya silakan dari Kementerian BUMN," kata Sri Mulyani.

Merpati dinyatakan pailit karena terbelit utang kepada kreditur dengan total mencapai Rp 10,95 triliun. Rinciannya, terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Baca juga: Kementerian BUMN Belum Bisa Pastikan Nasib Merpati

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh PN Surabaya yang mengabulkan permohonan PKPU Merpati, dengan syarat harus melunasi utang ke semua kreditor.

Pertimbangan Majelis hakim adalah Merpati telah mempunyai investor baru yang akan menyuntik dana segar sebesar Rp 6,4 triliun.

Baca juga: INFOGRAFIK: Merpati Batal Pailit...

Meski akan mendapat suntikan dana, jalan Merpati untuk kembali beroperasi tak semudah membalikkan telapak tangan.

Masih banyak tahapan yang harus dilalui Merpati jika ingin kembali mengudara.

Salah satunya harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, jika ingin kembali beroperasi, Merpati harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.

"Ya, memang kami berharap Merpati recover, tapi syarat-syarat umum penerbangan harus diikuti. Artinya harus punya armada, punya awak, pilot harus dipenuhi," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com