Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Bisa 100 Persen Investasi di 25 Bidang Usaha, Ini Daftarnya

Kompas.com - 20/11/2018, 10:58 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018. Namun, tak semuanya dimaksudkan untuk mengundang 100 persen investasi asing.

"Jadi tidak semua di keluarkan dari DNI untuk mengundang asing," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI. Alasan itu adalah mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat.

Baca juga: Keluarkan Industri Rokok dari DNI, Pemerintah Sebut untuk Bantu IKM

Ia menyebut, dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing. Namun, di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen.

DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.

Adapun 25 Bidang Usaha yang bisa 100 persen investasi Asing terdapat pada 8 sektor. Berikut daftarnya:

Sektor Kominfo

  • Jasa sistem komunikasi data
  • Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap
  • Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  • Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content
  • Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya
  • Jasa akses internet
  • Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
  • Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Sektor ESDM

 

  • Jasa konstruksi migas
  • Jasa survei panas bumi
  • Jasa pemboran migas di laut
  • Jasa pembotan panas bumi
  • Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  • Pembangkit listrik >10 MW
  • Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi

Sektor Kesehatan

  • Industri farmasi obat jadi
  • Fasilitas pelayanan akupuntur
  • Pelayanan pest control/fumigasi

Sektor Perhubungan

  • Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
  • Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Sektor Ketenagakerjaan

  • Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Sektor Pariwisata

  • Galeri Seni
  • Galeri Pertunjukan Seni

Sektor Perdagangan

  • Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

Sektor Kehutanan

  • Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com