Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir September 2018, Baru 58 Entitas Gadai Legal Beroperasi

Kompas.com - 21/11/2018, 13:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyedia jasa gadai makin ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai akhir September 2018, ada 58 entitas gadai legal yang beroperasi. 

Dari jumlah itu, sebanyak 41 entitas gadai swasta di antaranya masih berstatus sebagai perusahaan terdaftar. Sementara itu, ada 16 perusahaan yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Lalu 1 pemain lagi adalah perusahaan gadai milik pemerintah PT Pegadaian (Persero).

Seiring dengan jumlah pemain yang makin banyak, jumlah outstanding pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan pemain di sektor industri ini pun makin gemuk.

Per kuartal ketiga tahun ini, jumlahnya mencapai Rp 40,1 triliun. Jumlah ini meningkat 8,6 persen dari periode yang sama di tahun lalu yang mencapai Rp 36,9 triliun.

Namun, dari jumlah tersebut, Pegadaian masih tetap mendominasi industri dengan nilai outstanding sebanyak Rp 39,8 triliun. Sementara dari pemain gadai swasta jumlahnya baru sebesar Rp 251 miliar.

Baca juga: Jelang Lebaran, Tren Gadai Turun 5 Persen

Meski porsinya masih kecil, Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo menilai pelaku usaha gadai swasta masih punya potensi untuk mencatatkan pertumbuhan bisnis yang lebih tinggi lagi. Pasalnya peluang pasar yang bisa digarap juga masih luas.

Agar bisa mengoptimalkan potensi yang ada, ia mengakui masih ada tantangan yang harus dihadapi. Di antaranya adalah pencarian peluang di daerah yang dinilai punya karakter pasar yang berbeda-beda.

Operasional gadai swasta memang dibatasi maksimal di tingkat provinsi. Makanya pelaku usaha pun mesti pandai-pandai memanfaatkan peluang yang ada di masing-masing wilayah agar bisa memacu bisnis.

Di sisi lain, industri gadai juga dinilai harus bersaing dengan pelaku usaha fintech dalam memenuhi kebutuhan dana masyarakat. Oleh karena itu, pelaku usaha pegadaian juga harus bisa mengikuti perkembangan teknologi agar pasarnya tak tergerus.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Akhir September, baru 58 entitas gadai legal beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com