Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhatan Asosiasi soal Maraknya Fintech Ilegal

Kompas.com - 23/11/2018, 08:41 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Aftech Sunu Widyatmoko menceritakan bagaimana maraknya fintech ilegal membawa pengaruh buruk kepada fintech terdaftar yang menyelenggarakan bisnisnya sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sunu menyebut bahwa pemahaman masyarakat Indonesia yang masih terbatas dalam membedakan fintech legal dan ilegal. Sebetulnya, masyarakat dapat memastikan legalitas perusahaan fintech melalui situs OJK. Apabila tidak terdaftar, dapat dipastikan perusahaan tersebut merupakan ilegal.

"Tidak hanya merugikan masyarakat, hal ini juga merugikan industri fintech pinjaman online secara keseluruhan. Khususnya peer-to-peer (P2P) lending," sebut Sunu di Kantor Aftech Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Oleh karenanya, Aftech bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara aktif melakukan berbagai tindakan mengenai masalah ini. Pertama tentunya, yakni meningkatkan pemahaman masyarakat termasuk kesadaran mengecek legalitas perusahaan fintech.

Baca juga: 29 Fintech Diadukan ke YLKI, Apa Sebabnya?

Kemudian, asosiasi juga menggandeng Google dan bank-bank di Indonesia. Terkait hal tersebut utamanya kerja sama dengan perbankan, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah mengatakan bahwa masih dalam tahap pembicaraan.

“Kita juga diundang diskusi oleh Bank Indonesia (BI), kita sampaikan jangan sampai payment gateway yang ada dalam regulator pebankan itu jadi alat transaksi dari P2P lending yang ilegal. Itu concern, mereka sudah tahu,” ujar Kuseryansyah.

Kuseryansyah juga berharap adanya tindakan tegas dari para penegak hukum terkait hal ini.

“Kita juga berharap dari kepolisian mengambil tindakan tegas dimana yang melanggar hukum di Indonesia diseret dan diadili, tapi syaratnya kan harus ada yang melapor, dan lain-lain,” sebut dia.

Sedangkan dari pihak Aftech sendiri, jika memang ada anggotanya yang melanggar kode etik atau peraturan yang ditetapkan, Kuseryansyah akan bersikap tegas.

"Kalau perusahaan terbukti melanggar, kita akan menolak pengajuan keanggotaan atau status keanggotaan dari asosiasi," kata Kuseryansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com