Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Peraturan terkait Penyelesaian Transaksi Bursa

Kompas.com - 26/11/2018, 22:00 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan penerapan percepatan penyelesaian transaksi bursa, dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 21/04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasr Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, aturan ini menjadi dasar migrasi waktu penyelesaian transaksi bursa.

"Jadi peraturan itu menjadi dasar hukum migrasi dari T+3 menjadi T+2. Sekaligus disitu ada beberapa terkait dengan POJK dan surat edaran khusus notifikasi untuk pencatatan atau pedoman dari MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)," kata Hoesen di Main Hall Bursa Efek, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Hoesen menuturkan, melalui aturan baru ini diharapakan dapat berdampak positif pada pasar modal tanah air. Aturan ini dianggap bukan hanya fokus pada persoalan T+2 namun lebih daripada itu.

"Mudah-mudahan ini menjadi sentimen postif di pasar modal bursa efek di Indonesia. Ini bukan hanya masalah perubahan T+3 menjadi T+2, tapi lebih dari itu. Kita ingin mempunyai standar lebih baik terhadap best practice pasar modal dunia," ungkapnya.

Dia mengungkapkap, ada sejumlah manfaat dan substansi penerapan aturan T+2. Ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bursa efek, sehingga penggunaan dan pemanfaatan prosesnya dapat dilakukan lebih cepat.

"Dari persfektif intermedia risk, tentunya akan meningkatkan efisiensi, terutama dalam capital allocation. Nanti diharapkan capital allocation akan lebih efisien," sebutnya.

Meskipun terlihat sederhana, sambung dia, penggodokan proses migrasi ini membutuh waktu yang lumayan lama. Diperlukan diskusi dan perbicaraan yang lama hingga akhirnya diterapkan.

"Tapi terlalu banyak diskusi dan banyak persoalan yang muncul, jangan kecil hati karena negara lain juga melewati proses yang sama. Artinya, persiapan dan sistem yang harus dilakukan cukup banyak. Jadi gesernya memang satu hari doang, tapi persiapannya kayak ngawinin anak kembar. Jadi harus banyak sabar," paparnya memberi contoh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com