JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait kondisi pesawat Lion Air PK-LQP sehari sebelum pesawat tersebut jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat 29 Oktober 2018.
Sebelumnya dalam beberapa pemberitaan, pesawat Lion Air PK-LQP disebut tak layak terbang saat menempuh perjalanan dari Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober 2018 malam.
Namun sehari setelahnya, usai Lion Air meminta klarifikasi, KNKT menyatakan bahwa pesawat Lion Air PK-LQP itu layak terbang.
"Lion Air PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali dengan nomor penerbangan JT043," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Baca juga: Lion Air: Mungkin Kami Dianggap Perusahaan yang Kampungan Kali Ya...
"Maupun saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610 sebagaimana telah dikonfirmasi oleh KNKT,” sambung dia.
Polana mengatakan, seusai prosedur pemeriksaan, pilot akan melaporkan jika terdapat gangguan pada penerbangan saat mendarat.
Laporan itu kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengujian oleh engineer.
Apabila pesawat layak terbang, maka Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) akan ditandatangani oleh engineer (release man), sehingga pesawat dapat terbang.
Ia memastikan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah melalui proses tersebut hingga dinyatakan layak terbang.
"Setelah pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan layak terbang," kata Polana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.