Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah 3 Kali Suntikkan Dana untuk BPJS Kesehatan, Ini Detailnya

Kompas.com - 06/12/2018, 11:24 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah kemarin, Rabu (5/12/2018).

Kucuran dana yang diberikan pemerintah untuk BPJS Kesehatan memang bukan kali ini saja dilakukan.

BPJS dikabarkan sedang mengalami defisit keuangan. Lalu berapa dana yang telah pemerintah keluarkan untuk membantu menangani masalah keuangan yang dialami BPJS Kesehatan?

Berikut beberapa ulasannya:

1. 4 Desember 2017

Tahun lalu, tepatnya pada 4 Desember 2017, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 4,2 triliun. Anggaran dana tersebut untuk peserta BPJS Kesehatan dari golongan penerima bantuan iuran atau masyarakat kurang mampu.

Adapun dana Rp 4,2 triliun di atas merupakan anggaran pertama yang dicairkan. Sementara, untuk suntikan dana total yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 9,9 triliun.

Dana kedua yang dicairkan, yaitu sebesar Rp 3,6 triliun berasal dari penyertaan modal negara.

Disebutkan sebelumnya, pada 2014 defisit keuangan BPJS telah mencapai Rp 3,3 triliun. Kemudian pada 2015, defisit keuangan bertambah signifikan, yaitu sebesar Rp 5,7 triliun, dan pada semester I tahun 2017, BPJS mengalami defisit sebesar Rp 5,6 triliun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dapat Kucuran Dana Rp 9,9 Triliun dari Pemerintah

2. 20 September 2018

Pemerintah kembali memberikan suntikan dana bagi BPJS Kesehatan pada 20 September 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan, pemerintah menggunakan dana cadangan dari APBN 2018 sebesar Rp 4,9 triliun.

Selain dari dana cadangan APBN 2018, pemerintah akan memaksimalkan dana bagi hasil (DBH) dari cukai hasil tembakau (CHT) yang dipungut pemerintah daerah.

Akan tetapi, Sri Mulyani memastikan pemanfaatan pajak rokok daerah lebih digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, dibandingkan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Adapun penggunaan dana tersebut dari pencairan hinggga pertanggungjawaban tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dana sebesar Rp 4,9 triliun ini diklaim telah dibayarkan ke rumah sakit yang ditunggak pembayarannya, namun dana tersebut disebutkan belum dapat melunasi semua tunggakan.

Baca juga: Sri Mulyani: Kami Gunakan Dana Cadangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan

3. 5 Desember 2018

Pada Rabu (5/12/2018), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp 5,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dana tersebut telah cair, dan Rp 3 triliun telah dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Sementara kurangnya, akan diberikan dalam beberapa pekan depan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, per September, banyaknya tunggakan dana BPJS Kesehatan sebesar Rp 7,05 triliun.

Baca juga: Pemerintah Kembali Suntik BPJS Kesehatan Rp 5,2 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap PerkuatPertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap PerkuatPertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com