Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Manfaatkan Pinjaman Online? Ikuti Saran OJK Ini!

Kompas.com - 13/12/2018, 21:12 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pentingnya memastikan legalitas dari pinjaman online alias fintech peer to peer lending tak boleh asal-asalan.

Kadang, karena tergiur akan kemudahan pesyarakat peminjaman yang ditawarkan, masyarakat jadi lengah untuk mencari tahu lebih jauh mengenai pinjaman online tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips-tips agar masyarakat semakin berhati-hati dan waspada untuk memilih akun dan produk pinjaman online sesuai kebutuhan.

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/ berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon kontak OJK 157 atau laman resmi OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan
Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan untuk kebutuhan konsumtif, dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangan tanggungan dan cicilan lain yang perlu dibayar.

3. Lunasi cicilan tepat waktu
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender.

4. Jangan gali lubang, tutup lubang
Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan pinjaman sebelum meminjam
Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian
Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Selain itu, OJK melarang kepada penyelenggara pinjaman online untuk tidak mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna. Serta wajib memenuhi seluruh ketentuan Peraturan OJK (POJK) 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Baca juga: Lingkaran Setan Pinjaman "Online": Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com