Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Manfaatkan Pinjaman Online? Ikuti Saran OJK Ini!

Kompas.com - 13/12/2018, 21:12 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pentingnya memastikan legalitas dari pinjaman online alias fintech peer to peer lending tak boleh asal-asalan.

Kadang, karena tergiur akan kemudahan pesyarakat peminjaman yang ditawarkan, masyarakat jadi lengah untuk mencari tahu lebih jauh mengenai pinjaman online tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips-tips agar masyarakat semakin berhati-hati dan waspada untuk memilih akun dan produk pinjaman online sesuai kebutuhan.

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/ berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon kontak OJK 157 atau laman resmi OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan
Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan untuk kebutuhan konsumtif, dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangan tanggungan dan cicilan lain yang perlu dibayar.

3. Lunasi cicilan tepat waktu
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender.

4. Jangan gali lubang, tutup lubang
Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan pinjaman sebelum meminjam
Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian
Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Selain itu, OJK melarang kepada penyelenggara pinjaman online untuk tidak mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna. Serta wajib memenuhi seluruh ketentuan Peraturan OJK (POJK) 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Baca juga: Lingkaran Setan Pinjaman "Online": Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com