Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Perpres 82 Sempurnakan Landasan Hukum Program JKN-KIS

Kompas.com - 19/12/2018, 20:40 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 menyempurnakan payung hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebelumnya ada sejumlah hal yang tidak diatur dan dijelaskan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2016. Sehingga diperlukan perbaikan.

"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Bona mengatakan, pelaksanaan program ini sudah memasuki tahun keenam dan hanya menyisakan beberapa minggu lagi. Pihaknya berharap program ini terus dilanjutkan dan berkesinambungan memberi manfaat kepada publik.

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Lunasi Tunggakan Sebelum Akhir Tahun

"Hadirnya Perpres ini menegaskan beberapa hal lagi. Tentang ketentuan kepesertaan bayi baru lahir, tentang PHK, perlakuan warga negara yang di luar negeri, mengatur suami istri sama-sama pekerja wajib didaftarkan pemberi kerja," sebutnya.

Kemudian lanjut Bona, adanya nomenklatur kepesertaan kepala desa dan perangkat desa sebagai kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. Hal semacam inilah yang belum masuk dan diatur dalam peraturan sebelumnya.

"Itu yang diperjelas di dalam ketentuan itu (Perpres Nomor 82 Tahun 2018). Sebelumnya belum diatur secara teknis," ujar dia.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur terkait tunggakan iuran beserta denda yang akan dikenakan kepada peserta JKN-KIS. Status kepesertaan seseorang dinonaktifkan jika tidak membayar iuran berjalan sempai dengan akhir bulan, apabila menunggak lebih satu bulan. Namun, status kepesertaan akan aktif kembali jika sudah membayar iuran bulan tertunggak.

Dia menambahkan, saat ini peserta BPJS Kesetahan sudah mencapai 207 juta jiwa dan berharap terus bertambah ke depannya. Temuan di lapangan, masih banyak masyarakat atau warga enggan mendaftar sebagai peserta karena sejumlah alasan.

"Janganlah menunggu sakit dulu baru ikut dan mendaftar sebagai peserta program (JKN-KIS)," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com