Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Kelola Dana Haji, BJB Syariah Targetkan Tambahan Dana Murah Rp 1 Triliun

Kompas.com - 21/12/2018, 16:07 WIB
Reni Susanti,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bank BJB Syariah (BJBS)ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Penerimaan setoran haji mulai dilakukan 1 Januari 2019.

"Syarat bank penempatan dana setoran haji, NPL di bawah 5 persen, dan kami bisa memenuhinya," ujar Direktur Utama Bank BJB Syariah, Indra Falatehan di Bandung, Jumat (21/12/2018).

Indra menyebutkan, saat ini dana haji di Indonesia mencapai Rp 100 triliun. Dari jumlah itu, 30 persennya ditempatkan di perbankan syariah.

Dari 30 persen dana haji tersebut, di tahun pertama pihaknya menargetkan Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Dana tersebut akan menambah dana murah BJBS.

Baca juga: BPKH akan Investasikan Dana Haji ke Arab Saudi

Namun, karena jumlah cabang BJBS masih minim, pihaknya akan bekerja sama dengan induk (Bank BJB) untuk menerima setoran haji. Jadi nasabah bisa menyetorkan dana haji di BJBS atau BJB, meskipun pengelolaan di BJBS.

"Kerja sama dengan induk masih terus digarap," tuturnya.

Indra mengungkapkan, bank yang dipimpinnya membutuhkan dana murah. Apalagi pembiayaan di BJBS terus meningkat.

Hingga November 2018, aset BJBS mencapai Rp 6,7 triliun, dana pihak ketiga (DPK) Rp 5,2 triliun, pembiayaan Rp 5,2 triliun, dan laba Rp 33,4 miliar.

Pada 2019 nanti, pihaknya menargetkan peningkatan pembiayaan sebesar 12,9 persen dan laba menjadi Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com