Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Salurkan 50 Persen KUR ke Sektor Produksi, Bank Bakal Kena Jewer Darmin

Kompas.com - 28/12/2018, 20:10 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menjewer bank-bank yang tak mencapai target penyaluran 50 persen kredit usaha rakyat (KUR) ke sektor produksi pada 2018.

Hingga 30 November 2018, tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi yakni pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa - jasa baru sebesar 45,6 persen.

"Ya kami kenakan pinalti aja, nanti dia ngerti, wah ini serius," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu belum mau menyebut seperti apa pinalti yang akan dikenakan kepada bank. Namun ia mengatakan, pinalti bertujuan agar bank lebih serius dalam menyalurkan KUR ke sektor produksi.

Baca juga: Menko Darmin Minta Pemda Tanggung Jawab soal Data Penerima KUR

Darmin mengatakan, pinalti yang diberikan kepada bank bukan untuk menghambat bank. Justru kata dia, penghambat bank adalah ketidaksehatan bank itu sendiri.

Selama ini kata Darmin, bank masih gemar menyalurkan KUR kepada sektor perdagangan daripada sektor produksi. Padahal sektor produksi sangat membutuhkan KUR untuk berkembang.

Darmin mengatakan, hal itu terjadi lantaran sektor perdagangan dinilai lebih menguntungkan bagi bank.

"Kasih kredit ke pedagang enggak pernah turun kreditnya. NPL sama aja. Bank lebih menarik ngasih kredit ke pedagang, karena pedagang itu naik terus kreditnya, enggak pernah turun," kata Darmin.

"Tetapi produksi, begitu panen dia bayar, nol kreditnya. Buat pegawai bank itu tidak bagus untuk kinerjanya, jadi enggak menarik," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com