KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (31/12/2018), Bank Indonesia (BI) secara resmi tidak menerima penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 yang menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas emisi 1998 dan 1999.
Perlu diketahui, jenis uang kertas yang sudah tidak berlaku, yakni:
Kemudian, per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas tersebut tidak berlaku lagi.
Baca juga: Penukaran Uang Pecahan Lama di BI Kepri Capai Rp 573 juta
Selain itu, BI juga sudah memberikan informasi mengenai penukaran uang tahun emisi 1998 dan 1999 ini di media sosial dan situs resmi www.bi.go.id.
Perlu diketahui, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas jenis pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, seperti masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.