Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Kertas Tahun Emisi 1998-1999 Tak Berlaku, BI Tak Terima Penukaran

Kompas.com - 31/12/2018, 10:16 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (31/12/2018), Bank Indonesia (BI) secara resmi tidak menerima penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 yang menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas emisi 1998 dan 1999.

Perlu diketahui, jenis uang kertas yang sudah tidak berlaku, yakni:

  1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien),
  2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),
  3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
  4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta).

Batas waktu penukaran 4 pecahan uang kertas lama.www.bi.go.id Batas waktu penukaran 4 pecahan uang kertas lama.
Akun Instagram Bank Indonesia, @bank_indonesia, juga telah menginformasikan bahwa per tanggal 30 Desember 2018 merupakan batas akhir penukaran uang kertas Rupiah tahun emisi 1998 dan 1999.

Kemudian, per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas tersebut tidak berlaku lagi.

Baca juga: Penukaran Uang Pecahan Lama di BI Kepri Capai Rp 573 juta

Selain itu, BI juga sudah memberikan informasi mengenai penukaran uang tahun emisi 1998 dan 1999 ini di media sosial dan situs resmi www.bi.go.id.

Perlu diketahui, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas jenis pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, seperti masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com