Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Perpajakan Tahun 2018 Dinilai Responsif dan Berpihak ke UKM

Kompas.com - 31/12/2018, 15:30 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan perpajakan untuk memompa penerimaan negara. Berbagai kebijakan perpajakan pun diterbitkan sepanjang tahun 2018.

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan perpajakan pemerintah sepanjang tahun 2018 lebih responsif.

"Responsif terhadap kondisi ekonomi makro. Fungsi regulerend-pun dimaksimalkan. Di saat kuatnya tekanan rupiah terhadap dollar AS, pemerintah menaikkan PPh 22 impor," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (31/12/2018)

"Kenaikan ini bukan untuk penerimaan, namun memberikan dampak psikologis bagi pasar uang untuk menyelamatkan rupiah, meski sifatnya temporer," sambung dia.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Penerimaan Pajak Terus Dipantau

Selain itu, kebijakan pajak sepanjang tahun ini juga memperlihatkan keberpihakan bagi kelompok usaha kecil dan menengah. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh Final bagi pelaku UMKM menjadi 0,5 persen.

Menurut Yustinus, selain memberikan keringanan bagi mereka yang telah patuh, kebijakan ini juga dinilai bagian dari ekstensifikasi. Dengan turunnya tarif, maka diharapkan ada peningkatan kesadaran membayar pajak.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan perluasan insentif pajak tidak harus bertentangan dengan penerimaan. Hal ini dinilai penting dalam situasi ekonomi yang masih tidak menentu dan butuh stimulus.

"Perluasan insentif di satu sisi baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain butuh mekanisme monitoring dan evaluasi agar tepat sasaran dan tepat tujuan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com