Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pasar Baru, Uang Emisi 1989-1998 yang Ditarik BI Dijual Rp 40.000- Rp 45.000

Kompas.com - 31/12/2018, 20:23 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia baru saja menutup penukaran uang tahun emisi (TE) 1989-1998 yang ditarik dan dicabut dari peredaran.

Pecahan yang dicabut dan ditarik peredarannya yaitu Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, Rp 20.000 TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantoro, dan Rp 50.000 TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman.

Di Pasar Baru, Jakarta Pusat, uang pecahan tersebut sudah diperjual-belikan. Salah satu penyedia jasa jual-beli uang kuno Syamsir (80 tahun) menjajakan uang pecahan Rp 10.000 dengan gambar muka Tjut Njak Dhien dan pecahan Rp 20.000 dengan gambar muka Ki Hadjar Dewantoro seharga Rp 40.000 hingga Rp 45.000.

"Itu yang paling murah," ujar dia ketika disambangi Kompas.com.

Namun di hari-hari belakangan ini, ia sedang tak menerima orang yang hendak menjual uang pecahan tersebut di hari-hari terakhir penarikan BI.

"Karena orang jelas akan lebih memilih menukar di saya karena ada harganya, sementara kalau di BI kan tidak," ujar dia.

Jika dia tetap menerima uang tersebut, maka akan mengurangi harga dari jenis uang lama yang akan dijual. Sebab, jika semakin banyak uang lama yang diserap BI, maka semakin sedikit ketersediaan uang lama emisi 1989-1999, sehingga uang pecahan tersebut akan menjadi lebih bernilai.

Berbeda dengan Sjamsir, Jefri (70) justru menjual beberapa uang pecahan yang baru ditarik BI separuh dari nominal yang tersebut. Misalnya saja, untuk uang pecahan Rp 10.000, ia jual Rp 5.000. Biasanya, uang pecahan Rp 10.000 hingga Rp 20.000 digunakan untuk mahar pernikahan.

"Memang masih murah, karena masih banyak yang beredar," ujar Jefri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com