Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Mengurus yang Baru

Kompas.com - 03/01/2019, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang telah berpenghasilan, memiliki Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi sebuah kewajiban. Kartu NPWP ini menjadi pegangan dalam mentaati peraturan negara mengenai pembayaran pajak.

Namun, bagaimana jika terjadi suatu hal yang menyebabkan kita kehilangan kartu NPWP atau keadaan yang membuat kita harus mengganti kartu NPWP?

Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak RI Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI, kemudian mengunggah poster yang menginformasikan cara prosedur cetak ulang kartu NPWP dengan mudah dan cepat.

Dalam poster itu tercantum tata cara pengajuan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP. Untuk orang pribadi, melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan.

Adapun surat pernyataan ini bermaterai dari Wajib Pajak (Non Karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018.

Kemudian, prosedur formulir permohonan cetak ulang NPWP untuk Badan, yakni melampirkan fotokopi KTP pengurus, fotokopiNPWP pengurus, fotokopi akta pendirian, surat pernyataan, dan cap Badan.

Baca juga: Syarat Pendaftaran NPWP Badan Dipermudah, Tak Perlu Sertakan SKTU Lagi

Untuk surat pernyataan yang dimaksud adalah surat pernyataan bermateri dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018.

Selanjutnya, prosedur formulir permohonan cetak ulang NPWP untuk Bendahara, yakni melampirkan fotokopi KTP Bendahara, fotokopi SK Bendahara, dan cap instansi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa ketika mengurus cetak ulang kartu NPWP yang baru tidak membutuhkan waktu lama.

"Proses pembuatan ulang NPWP ini tidak lama. Bisa ditunggu," ujar Nufransa saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (3/1/2019).

Perlu diketahui, proses cetak ulang kartu NPWP ini tidak bayar sama sekali.

Kemudian, untuk Wajib Pajak perorangan yang telah mengisi formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sementara, untuk Badan dan/atau Bendahara yang telah mengisi formulir permohonan, dapat mengajukan permohonan pada KPP atau KP2KP di tempat yang telah terdaftar.

Nufransa mengungkapkan, data atau informasi Wajib Pajak yang tertera dalam kartu NPWP hasil cetak ulang adalah sesuai dengan data di administrasi perpajakan KPP pada saat tanggal pencetakan ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com